Info Haji - Pemerintah berusaha terus meningkatkan kualitas pembimbing ibadah haji dengan mempercepat proses sertifikasi mereka sebelum diberangkatkan ke Makkah dan Madinah, Arab Saudi, pada musim haji 2018.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi H. Dasir, mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menjalin kerja sama dengan tujuh Universitas Islam Negeri (UIN) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
“Kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa 5 tahun ini berjumlah 5.000 orang dengan asumsi setiap 45 jemaah dibimbing oleh satu petugas,” ujarnya pada Sabtu (27/1/2018).
Dalam website resmi Kemenag, menjelaskan jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001 orang dengan sebaran yang belum merata di seluruh kabupaten/kota.
Adapun untuk mempercepat proses sertifikasi, lanjutnya, Kemenang akan mengevaluasi memorandum of understanding (MOU) yang sudah dibuat dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi pada tujuh UIN.
Ketujua UIN itu, lanjutnya, antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatra Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Wali Songo Semarang.
“Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji,” ujarnya.
Khoirizi mengungkapkan proses sertifikasi pembimbing dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal belajar selama 80 jam pelajaran dan maksimal 100 jam pelajaran.
Adapun tujuaan utama pelaksanaan sertifikasi, menurut dia, untuk menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang profesional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian, dan nilai-nilai ibadah.
Modul pembinaannya sudah disiapkan oleh Kemenag sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat. Apalagi, ujarnya, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per kabupaten/kota.
Sumber; Bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar