Info Haji - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.290,00. Saat ini, Kementerian Agama tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait BPIH Reguler tahun 2018.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, "secara teknis pelunasan BPIH reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, pelunasan diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
1) Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) Cadangan yang berasal dari jamaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.
Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelasak, beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
c. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
d. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.
“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS,” tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Wujudkan Niat Anda Ke Baitullah
Dengan 3 Cara Mudah S.H.U.P.E.R System
Dengan 3 Cara Mudah S.H.U.P.E.R System
Insya Allah Impian Anda Dan Keluarga Menunaikan Ibadah Haji & Umrah
Terwujud Lebih Cepat, Mudah Dan Tanpa Kendala Biaya
Terwujud Lebih Cepat, Mudah Dan Tanpa Kendala Biaya
- Ingin sekali Umroh dan Haji tapi belum ada biaya.
- Ibadah rutin dan rajin tetapi Rezeki tak kunjung datang
- Usaha sudah maksimal tapi belum menghasilkan
- Penghasilan hanya pas untuk kehidupan sehari hari
- Mau punya penghasilan tambahan tetapi bingung memilih usaha yg cocok
- Ingin mengumrohkan orang tua tetapi belum mampu
- Ingin Haji tapi waktu tunggunya lama sementara Haji Plus harganya mahal
- Sumber penghasilan hanya punya satu
Jika Salah Satu Atau Beberapa Kondisi Di Atas Sedang Anda Alami, Maka Artinya Anda Beruntung Membaca Peluang Ini !!
Berikut 3 Cara Mudah Ke Baitullah Dengan S.H.U.P.E.R System
Berikut 3 Cara Mudah Ke Baitullah Dengan S.H.U.P.E.R System
Informasi Lengkap Silahkan Menghubungi:
Ibu Nur Anisah S.H., M.S.i
Hp/Wa: 081332998866, 085852685353, 087851803366
Tidak ada komentar:
Posting Komentar