JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem deteksi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji pada keberangkatan 2016.
Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Hasan Afandi, mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem deteksi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji pada 2016. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama No. 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Deteksi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai 2016. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan deteksi jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” katanya di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Hasan menuturkan nantinya setiap calon haji akan menerakan data sidik jari dan foto yang akan disimpan di database Siskohat saat mendaftar. Dengan begitu, jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tidak akan dapat kembali berangkat hingga 10 tahun mendatang.
Menurutnya, sistem itu akan langsung menolak pendaftaran jemaah yang sudah menunaikan haji dalam 10 tahun terakhir.
Seperti diketahui, minat masyarakat untuk beribadah haji terus meningkat, sedangkan Pemerintah Arab Saudi memangkas kuota haji hingga 20%, karena renovasi Masjidil Haram sejak 2013. Akibatnya, antrean jamaah haji terus memanjang dan rata-rata daftar tunggunya mencapai 19 tahun.
Untuk mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 29/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Salah satu poin penting dalam perubahan beleid itu adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun. Selain itu, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Tapi ketentuan ini tak berlaku untuk pembimbing," tukasnya
Pada musim haji 2016 ini, sebanyak 152.054 jemaah yang berangkat ke tanah suci belum pernah berhaji. Jumlah itu setara 98,45 persen dari total jamaah yang berangkat.
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com, http://caramudahkebaitullah.com
WUJUDKAN NIAT ANDA KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah Tanpa Kendala Biaya
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah Tanpa Kendala Biaya
Segera daftarkan diri anda dan keluarga dengan diawali Dp Umroh Rp 3,500,000. Disetor ke salah satu rekening bank di bawah ini: atas nama : Arminareka Perdana
- BCA : 7510172820
- Mandiri : 1560001408550
- BSM : 0690038383
- BNI: 0147752748
- BRI : 0528-01-000088-30-3
- MUAMALAT: 3110014597
Pelunasannya bisa dengan 3 cara yaitu
- TUNAI, bagi jamaah yang sudah siap dana
- NABUNG, minimal Rp 500.000 tiap bulan
- GRATIS, dengan menjalankan pogram solusi dimana anda bisa mendapatkan Bagi Hasil Syariah untuk melunasi umroh anda.
Keterangan: Bagi Hasil sudah bisa diterima meski jamaah yang diajak baru setor Dp Umroh / Dp Haji Plus.
Konfirmasikan bukti pembayaran dan dokumen keberangkatan anda ke
KANTOR PERWAKILAN
PT ARMINAREKA PERDANA
PT ARMINAREKA PERDANA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/78 th 2015 & Izin Haji Plus D/136 th 2015
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
081332998866, 08585 268 5353, 0878 5180 3366
PINBB 54F183BD
Email: arminarekacabang@gmail.com
Website: www.caramudahkebaitullah.com
Web Support: www.limautamasukses.com/nuranisah
KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.5
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964, Fax : 021.3984 2985
Website: www.arminarekaperdana.com
Jadikan Perjalanan Ibadah Penuh Hikmah Bersama Arminareka Perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar