"Bila Kemenag melakukan pengambil-alihan penyelenggaraan umroh dari pihak swasta, maka sudah dipastikan Kemenag melanggar hukum," kata Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 14 Desember 2015.
Mustolih berargumentasi, PPIU sebagai penyelenggara umroh selama ini mendapatkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 44, dan 45 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di sana disebut penyelenggara ibadah haji dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau travel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal-pasal tersebut masih konstitusional dan belum pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Jadi apabila Kemenag mengambilalih, itu bentuk sikap arogansi dan melawan hukum," tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Terlebih ada tiga faktor yang belum dimiliki oleh Kemenag saat ini terkait tata kelola penyelenggaraan umroh yakni sumber daya manusia (SDM), regulasi dan dukungan anggaran. "Tiga hal pokok tersebut saat ini masih sangat lemah," tambahnya.
Soal PPIU yang sering menelantarkan jemaah, Mustolih mendorong agar Kemenag melihat persoalan itu lebih jernih. Dari 561 PPIU yang terdaftar memang ada beberapa yang bermasalah. Tetapi jangan abaikan PPIU yang juga memiliki sistem dan reputasi yang baik sehingga jemaah yang mereka bawa puas dan loyal. "Kalau mau berantas tikus jangan bakar lumbungnya," ucapnya.
Mustolih mendorong agar persoalan ini dibahas bersama antara kemenag sebagai regulator dan PPIU sebagai penyelenggara untuk menemukan solusi terbaik agar jemaah umroh mendapatkan perlindungan yang proporsional sehingg khusyuk menjalankan ibadah dan pulang ke tanah air dengan selamat. "Yang mendesak saat ini adalah perbaikan sistem dan regulasi terkait tata kelola dan tata niaga umroh, bukan pengambilalihan," tutupnya.
Sumber: Selasa, 15 Desember 2015, www.nasional.sindonews.com
WUJUDKAN NIAT ANDA KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah Tanpa Kendala Biaya
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah Tanpa Kendala Biaya
Segera daftarkan diri anda dan keluarga dengan diawali Dp Umroh Rp 3,500,000. Disetor ke salah satu rekening bank di bawah ini: atas nama : Arminareka Perdana
- BCA : 7510172820
- Mandiri : 1560001408550
- BSM : 0690038383
- BNI: 0147752748
- BRI : 0528-01-000088-30-3
- MUAMALAT: 3110014597
Pelunasannya bisa dengan 3 cara yaitu
- TUNAI, bagi jamaah yang sudah siap dana
- NABUNG, minimal Rp 500.000 tiap bulan
- GRATIS, dengan menjalankan pogram solusi dimana anda bisa mendapatkan Bagi Hasil Syariah untuk melunasi umroh anda.
Keterangan: Bagi Hasil sudah bisa diterima meski jamaah yang diajak baru setor Dp Umroh / Dp Haji Plus.
Konfirmasikan bukti pembayaran dan dokumen keberangkatan anda ke
KANTOR PERWAKILAN
PT ARMINAREKA PERDANA
PT ARMINAREKA PERDANA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/78 th 2015 & Izin Haji Plus D/136 th 2015
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
081332998866, 08585 268 5353, 0878 5180 3366
PINBB 7472503b
Email: dna989@gmail.com
Website: www.caramudahkebaitullah.com
Web Support: www.limautamasukses.com/nuranisah
KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.5
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964, Fax : 021.3984 2985
Website: www.arminarekaperdana.com?
Jadikan Perjalanan Ibadah Penuh Hikmah Bersama Arminareka Perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar