Rabu, 26 Juni 2013

Pengurangan Kuota Haji Bisa Berlanjut Tahun Depan, Pencoretan Calon Jamaah Haji Harus Transparan


Jawapos, Senin 24 Juni 2013, Hal 1 - Pemangkasan kuota haji 20 persen karena renovasi Masjidil Haram bisa terulang tahun depan. Bahkan mungkin untuk beberapa tahun mendatang. Sebab, renovasi Masjidil Haram diperkirakan rampung 2020.

Pengurangan kuota haji menjadi pukulan telak bagi Indonesia. Pasalnya, kuota haji Indonesia adalah yang paling banyak. Dengan kuota tetap 221.000, setelah pemangkasan, jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini hanya 168.800 orang.

Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mengatakan, rencana renovasi Masjidil Haram yang sangat panjang harus dikelola dengan baik. Menurut dia, renovasi terganggu karena manajemen ketenagakerjaannya sempat lumpuh lantaran dibukanya masa amnesty oleh pemerintah Arab Saudi. “Tenaga kerjanya ramai-ramai mengajukan amnesty. Jadi, pengerjaannya sempat terbengkalai,”tandasnya

Raihan menuturkan, meski lobi pemangkasan kuota haji sudah ditolak, Indonesia tidak boleh berhenti berusaha. Seandainya tetap gagal, pemerintah Indonesia harus berkonsentrasi mengurus dampak pemotongan kuota haji. Yakni, menyosialisasikan criteria pemangkasan sampai ke seluruh calon jamaah haji (CJH) di tanah air.

Kementrian Agama ( Kemenag ) harus terbuka dalam menetapkan pencoretan CJH itu. Jangan sampai pencoretan itu dilakukan dengan tertutup dan ada deal-deal khusus. Jika tidak diawasi, oknum  Kemenag  bisa mempermainkan sistem pencoretan tersebut,”tegasnya

Kasubdit Pendaftaran Jamaah Haji Kemenag Amin Akkas mengatakan, nama-nama calon jamaah haji yang lolos dari pencoretan diumumkan di www.haji.kemenag.go.id. Siapa saja yang memenuhi criteria dan bisa berangkat bisa dilihat disitus itu juga,”katanya

Tim dan Kemenag sedang merampungkan urusan verifikasi CJH sesuai dengan criteria pemangkasan. Karena lobi kepada pihak Saudi dipastikan gagal, verifikasi langsung bisa dikebut. “Verifikasi dilakukan disetiap provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota, “ tandasnya

Selain diumumkan di website, Amin mengatakan, nama-nama CJH yang memenuhi criteria untuk berangkat tahun ini langsung diserahkan ke Kanwil Kemenag provinsi. Selanjutnya, diumumkan langsung ke setiap CJH. Untuk jamaah haji khusus, CJH langsung diumumkan ke travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)

Kemenag memutuskan criteria pencoretan CJH yang sudah melunasi BPIH 2013. Kriteria itu adalah CJH berumur 75 tahun ke atas dan memiliki keterbatasan fisik. Kriteria berikutnya adalah CJH yang sudah pernah berhaji

Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji regular dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.

Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pecan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211.000. Terdiri atas 194.000 jamaah haji regular dan 17.000 jamaah haji khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen. Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 jamaah haji regular dan 13.600 jamaah haji khusus

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar