|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR 11 PENYELENGGARA HAJI & UMROH TERKENA SANKSI KEMENAG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jakarta,
Selasa, 19 Maret 2013 - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito
Abimanyu menyatakan, tercatat 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 11 di antaranya dikenai sanksi dan
peringatan keras.
Pernyataan
itu ia kemukakan saat memberi penjelasan sebelum dilakukan penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Polri tentang pengawasan
dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di
Jakarta, Selasa (19/03).
Nota
kesepahaman itu sendiri ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum)
Komjen Polisi Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan
disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian
Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan
umrah.
Dalam
acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan,
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan
Irjen Kemenag M. Jasin.
Anggito
menjelaskan, pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah
untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer,
melakukan penggantian porsi Jemaah, jemaah gagal berangkat dan tidak melayani
jemaah sesuai perjanjian.
Ke-11
PIHK tersebut adalah PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT
Farazah Astatama Tour & Travel, PT Madani Prabu jaya, PT Ghadzaz, PT
Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara. “Mereka telah diberi
peringatan dan ancaman pencabutan izin,” terang Anggito.
Sementara
lima PIHK lainnya, yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT
Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata, dan PT Aero Global Indonesia;
kelimanya telah melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur
kelalaian.
Anggito
juga menyebut beberapa nama perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal
memberangkatkan ratusan jamaah, antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina
Niaga Utama dan PT Aziz Audinia Wisata.
Anggito
juga menjelaskan bahwa pada 2013 ini telah terjadi kasus jamaah umrah
terlantar, baik di Indonesia, Malaysia maupun Arab Saudi, karena
penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Mereka adalah PT
Padang Arafah yang berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin) dan
menelantarkan 500 jamaah di Surabaya.
PT
Gema Arofah (punya izin) yang berdomisili di Jakarta, menelantarkan 98
jamaahnya di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Selain itu,
ketika di Arab Saudi, jamaah mereka pun tidak mendapat akomodasi sebagaimana
mestinya.
PT
Nuansa Inti Semesta (tidak memiliki izin), 49 jamaahnya terlantar di Arab
Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour (tidak
memiliki izin), 194 jamaahnya yang berasal dari Gorontalo terlantar di
Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.
Terkait
hal ini, Anggito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah
penyelesaian. Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88,
hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin
dari Kementerian Agama.
Kedua,
melakukan koordinasi dengan kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi
dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di
dalam dan luar negeri.
Ketiga,
mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi.
Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab
biro perjalanan dan kelima melakukan kerja sama dengan kepolisian.
Anggito
juga menambahkan, jumlah jamaah haji khusus setiap tahun sekitar 17 ribu.
Untuk jamaah umrah tahun 2012, sekitar 500 ribu dan diperkirakan tahun 2013
akan mengalami peningkatan tajam. (r/pinmas)
Sumber
: http://kiblatindonesia.com
PT
ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th
2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi
Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium
Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
KANTOR
PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
|
Selasa, 26 Maret 2013
Home
/
Anggito Abimanyu
/
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
/
Info Haji
/
Kasus Haji
/
Kasus Umroh
/
Daftar 11 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus & Umroh Kena Sanksi Keras Diberi Peringatan Dan Ancaman Pencabutan Izin
Daftar 11 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus & Umroh Kena Sanksi Keras Diberi Peringatan Dan Ancaman Pencabutan Izin
About Nur Anisah SH MSi
Kantor Perwakilan Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya. Telp: SIMPATI: 081-332-99-88-66 (WA), XL: 0878-5180-3366, INDOSAT: 08585-268-5353, PIN BB: NurAnisa, Email: dna989@gmail.com
Kasus Umroh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar