Senin, 18 Februari 2013

MUI Haramkan MLM Haji, Halalkan MLM Umroh Karena Kuota Tak Terbatas


MUI SEBUT MLM HAJI HARAM
MLM UMROH HALAL


JAWAPOS, Minggu 17 Februari 2013,  - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk praktek usaha itu. Praktek MLM haji ini rentan penipuan karena kuota haji terbatas dan mutlak diatur oleh pemerintah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. ’’Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu,’’ kata dia.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktek MLM haji itu, MUI tidak bertanggung jawab. Walaupun pemilik usaha MLM haji itu dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat harus hati-hati, berhaji saja secara normal atau wajar,’’ tandasnya.

Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA ini menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktek MLM haji bisa dibendung di lapisan paling bawah.
Ma’ruf lantas mengatakan, fatwa halal yang telah dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah. ’’Saya tegaskan ya, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah bukan MLM haji,’’ katanya.

Meskipun telah mengeluarkan fatwa halal untuk MLM syariah umrah, Ma’ruf mengatakan pihaknya belum mengeluarkan selembar rekomendasi kepada badan usaha manapun. Dia menjelaskan, MUI perlu memverifikasi penyelenggaran MLM syariah umrah itu sebelum mengeluarkan rekomendasi.

’’Syarat atau ketentuan MLM syariah untuk umrah itu banyak sekali dan harus dipenuhi semuanya,’’ kata dia. Ma’ruf menjelaskan pihaknya pernah mengeluarkan dua lembar rekomendasi untuk dua badan usama MLM syariah umrah, tetapi akhirnya sudar rekomendasi itu telah mereka cabut.

Pihak MUI menegaskan pemberlakuan untuk MLM haji dan umrah memang berbeda. MLM haji hingga sekarang belum keluar label halal, karena berurusan dengan kuota.

Diantara alasan tidak mengeluarkan label halal untuk MLM haji adalah, kuota haji sangat terbatas dan ditangani oleh pemerintah. Sehingga rentan terjadi praktek penipuan, karena tidak ada jaminan bagi peserta MLM haji untuk mendapatkan kursi haji.

Sebaliknya, kuota untuk umrah tidak terbatas dan tidak diatur oleh pemerintah. Sehingga peserta MLM umrah hampir bisa dipastikan akan tetap berangkat dan kecil sekali menjadi korban penipuan. (wan)

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar