Kamis, 18 Oktober 2012

Jayus Bin Sukandar, Calon Jamaah Haji Tertua Lumajang Berusia 100 Tahun


m.suarasurabaya.net, Kamis, 04 Oktober 2012, Lumajang - Ada yang menarik dari acara silaturahmi Calon Jamaah Haji bersama Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA bersama Wakil Bupati Drs H Asat Malik, Mag dan jajaran Muspida di Pendopo Kabupaten Lumajang, Kamis (4/10/2012) pagi. Dalam kegiatan ini disampaikan jamaah termuda dan tertua yang tergabung dalam 3 Kloter yang akan diberangkatkan pada Sabtu (13/10/2012) pagi mendatang, yakni Kloter 62, 63 dan 64. 

Yang mengejutkan adalah jamaah tertua asal Kabupaten Lumajang yang disampaikan Drs H M Mudhofar, yang tercatat berusia 100 tahun lebih. Ia bernama Jayus bin Sukandar yang tercatat lahir 8 Februari Tahun 1912, asal Dusun Joglo, Desa Tambakrejo, Kecamatan CandipuroBegitu nama  Jayus bin Sukandar disebutkan, pria ini pun melambaikan tangannya kepada para calon jamaah haji lainnya dalam Silaturahmi di Pendopo Kabupaten Lumajang ini. Bahkan, Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA  bersama  Wakil Bupati Drs H Asat Malik, Mag  turut bertepuk tangan. 

Melihat kondisi  Jayus bin Sukandar, jamaah lainnya juga cukup apresiatif, karena pria yang tercatat sebagai bapak 5 anak, 5 cucu, dan 3 cicit, datang ke Pendopo Kabupaten Lumajang dengan kursi roda dengan didampingi H. M Husen (48), seorang petugas yang menjadi pendamping dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Makkah Wal Madinah dari Kecamatan Candipuro
Menurut mantan petani tersebut dia sudah 2 tahun ini tidak bertani lagi, sedangkan mengapa dia berangkat menggunakan kursi roda karena kakinya sudah tidak bisa berdiri tegak lagi karena sakit yang sudah 1 tahun menghinggapinya. Berangkat haji karena diberangkatkan oleh anak-anaknya, “pripun rasane saget lungo kaji? (bagaimana perasaannya bisa naik haji?) tanya MC PPIH menggunakan bahasa jawa, serta merta dia jawab : “seneng (senang)”, saat ditanya akan berdoa apa disana, pria yang lahir saat Indonesia masih dijajah Belanda tersebut menjawab : “dungo selamet (berdoa minta keselamatan)”. 
Drs H M Mudhofar Kasi Bimbingan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang juga menambahkan, bahwa  Jayus bin Sukandar  meski menggunakan kursi roda dengan kondisi kesehatan yang tidak lagi bugar, namun selama beribadah haji di tanah suci nanti akan didampingi petugas kloter. 

Pak Jayus ini baru bisa menjalankan ibadah haji tahun ini, karena rejekinya memang tahun ini. Sebetulnya, beliau berangkat dengan mendapatkan prioritas karena usia, meski sebenarnya seharusnya berangkat tahun 2017 mendatang, demikian bebernya. 

Dalam kesempatan terpisah, petugas pendamping  Jayus bin Sukandar  dari KBIH Makkah Wal Madinah H M Husen kepada Sentral FM Lumajang menyatakan, jika  Jayus bin Sukandar  dari data yang ada telah mendapatkan panggilan untuk berangkat haji tahun lalu. Hanya saja, karena alasan kondisi kesehatannya, maka keberangkatannya ke tanah Suci Tahun 2011 lalu, terpaksa diundurkan. 

Baru tahun ini, Pak Jayus bisa berangkat ke tanah suci. Meski, kondisi beliau memang tidak lagi fit. Untuk itu, saya yang ditugaskan sebagai pendamping selama Pak Jayus beribadah di tanah suci nanti. Apalagi, selama beribadah nanti, putrinya yang bernama Saroh, juga turut dalam satu rombongan juga, kata H M Husen seraya menyebutkan jika  Jayus bin Sukandar    daftar haji sejak Tahun 2010 lalu. 

Dengan kondisi kesehatan yang dialami Jayus bin Sukandar ini, H M Husen selaku pembimbing menyebutkan, pihkanya sejak awal telah menyarankan agar pria berusia 100 tahun ini mengggunakan kursi rodfa selama menjalankan ibadah haji di tanah suci nanti. Bahkan, untuk ibadah di tanah suci seperti Thowaf dan Sai-nya, akan memakai tenaga khusus di sana,demikian pungkas H M Husen. 

Drs H M Mudhofar Kepala Seksi Bimbingan Haji dan Umroh Kantgor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyampaikan, jamaah haji termuda yang tergabung dalam kloter jamaah haji asal Kabupaten Lumajang tercatat bernama Abdullah Sholeh Bin Abdul Khanan berusia 19 tahun asal Kaliboto Lor, Jatiroto. Jamaah haji termuda ini lahir tanggal 12 Januari tahun 1993, hingga berusia 1 tahun diatas batas undang-undang yang memperbolehkan berangkat haji, yakni 19 tahun, kata M Mudhofar. 

Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya


Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990 
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009 
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur 
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya 
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

Kantor Pusat 
PT ARMINAREKA PERDANA 
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar