Tenggat Pelunasan BPIH Reguler 27 Hari
Republika.co.id, 25 July 2012, JAKARTA – Jamaah haji reguler sudah dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji untuk musim haji 1433 H/2012 M terhitung mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus di sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada calon jamaah haji selama 27 hari untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2012. Keputusan itu diambil setelah keluarnya Perpres Nomor 67 Tahun 2012 Tentang BPIH dan besaran serta masa pelunasan BPIH tahun 1433 H telah ditetapkan pada 20 Juli lalu,” ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat
Ada dua jadwal waktu masa pembayaran. Pertama, para calon jamaah haji reguler bisa melakukan pembayaran sisa BPIH mulai 26 Juli - 16 Agustus 2012 atau sebelum lebaran. Seusai Hari Raya Idul Fitri pembayaran dilanjutkan pada 27-31 Agustus 2012 melalui bank penerima setoran masing-masing.
Setelah tiga hari melunasi, calon jamaah haji harus membawa bukti setoran ke kantor Kemenag di kabupaten atau kota setempat untuk pengesahan. Waktu registrasi menyesuaikan tiap daerah. Bagi Indonesia bagian barat jadwal pengesahan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 16.00. Lalu, calon jamaah di Kalimantan, Bali, dan Sulawesi bisa mendaftar pada pukul 11.00-17.00 WITA. Sementara, di Indonesia timur bisa registrasi sekitar pukul 12.00-18.00.
Namun, menurut Bahrul, pemerintah akan memperpanjang masa pembayaran seandainya tidak terpenuhi kuota. “Bila sampai 31 Agustus kuota belum terserap maka pembayaran BPIH dibuka tahap kedua pada 3-7 September 2012,” jelasnya.
Setelah itu, sudah tidak bisa diperpanjang lagi lantaran calon jamaah sudah masuk asrama pada 20 September. Dilanjutkan pemberangkatan kloter pertama pada 21 September mendatang. Pembayaran BPIH sebelumnya telah disepakati bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR dengan besaran rata-rata 3.617 dolar AS. Untuk musim haji tahun 1433 H/2012 M ini, ada kenaikan rata-rata sebesar USD $ 84 untuk setiap embarkasi. Dan paling rendah terjadi di embarkasi Batam sebesar USD $ 8.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 67 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.
BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagaimana berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS
- Embarkasi Medan 3,388 dolar
- Embarkasi Batam 3,468 dolar
- Embarkasi Padang 3,404 dolar
- Embarkasi Palembang 3,456 dolar
- Embarkasi Jakarta 3,638 dolar
- Embarkasi Solo 3,617 dolar
- Embarkasi Surabaya 3,738 dolar
- Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar
- Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar
- Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar
- Embarkasi Lombok 3,857 dolar
Terkait dengan besaran BPIH bagi jamaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula jamaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikah ibadah haji atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah
Menurut Bahrul, kuota jamaah haji Indonesia sebesar 211 ribu orang, terbagi untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan untuk haji khusus 17 ribu orang. Pelunasan untuk haji khusus sudah berlangsung sebulan lalu. Bahrul mengatakan, jika kuota haji reguler sebanyak 194 ribu orang tersebut tidak terserap sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihaknya masih membuka kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pada 3 sampai 7 September 2012.
Kesempatan ini dimaksudkan untuk bagi calon jamaah yang tak dapat melunasi karena berbagai hal. Namun, jika sampai 7 September itu juga tak dapat dilunasi maka porsinya dialokasikan kepada calon jamaah usia lanjut yang sudah masuk dalam daftar Siskohat. “Tapi, rasanya kesempatan itu kecil. Biasanya semuanya terserap,” kata Bahrul.
Usia lanjut terkait dengan jamaah usia lanjut yang harus diprioritaskan. Kementerian Agama tetap menaruh perhatian besar terhadap calon jamaah usia lanjut. Bahrul memperkirakan kini jumlahnya sekitar 5.000 orang yang berusia 81 tahun ke atas. Karena itu, jika nanti ada tambahan kuota nasional, calon jamaah usia lanjut akan mendapat prioritas.
Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam pekan ini, akan ke Makkah. Selain untuk mengecek pemondokan, juga untuk meminta tambahan kuota nasional. Tahun lalu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota sebanyak 10 ribu. “Jadi, dari tambahan kuota itulah calon jamaah usia lanjut diberi prioritas,” ujar Bahrul.
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
Kantor Pusat
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar