Okezone.com Selasa, 10
Juli 2012 - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku,
dana yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah haji yang sudah mendaftar dan
disimpan di bank itu digunakan untuk pembiayaan haji yang disebut direct
cost.
Dalam pembiayaan haji, kata Suryadharma, ada
yang disebutdirect cost maupun indirect
cost. Yang dimaksud direct cost ialah biaya yang dibayar
langsung jamaah. Kemudian, ada biaya yang sumbernya dari indirect
cost, yakni dari hasil optomalisasi angsuran awal, istilahnya
setoran awal haji yang disebut sudah terpendam lima, delapan dan sepuluh tahun
dengan kata lain ada manfaat.
"Dalam bank konvensional itu disebut bunga. Nah, dari sinilah biaya-biaya lain dibayar dari dana ini," jelas Suryadharma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
"Dalam bank konvensional itu disebut bunga. Nah, dari sinilah biaya-biaya lain dibayar dari dana ini," jelas Suryadharma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Ketua Umum PPP ini mencontohkan penggunaan dana
tersebut, seperti untuk general service fee, yaitu biaya pelayanan umum yang
harus dibayarkan kepada pemerintah Arab Saudi itu sebesar USD 277 jamaah
membayar USD 100, lalu USD 177 dari dari dana itu.
Selain itu, dana tersebut juga untuk biaya
asuransi Rp100 ribu yang sebelumnya ditanggung jamaah. Sekarang sudah tidak
lagi diberatkan oleh jamaah dan menggunakan dana itu. Pembuatan paspor pun
diakuinya menggunakan dana tersebut.
"Lalu untuk paspor, biaya paspor kurang
lebih itu Rp225 ribu, Dulu jamaah yang membayar sekarang dialokasikan dari dana
itu. Kemudian biaya makan di Jeddah ketika mereka datang maupun pulang lalu di
Arafah, Mina dan di Madinah itu jamaah tidak bayar lagi, ini diambil dari
uang itu," papar Suryadharma.
Sementara itu, dia juga mencontohkan untuk biaya
pemondokan, namun bukan di tahun 2012, DPR mengerahkan 3.300 real misalnya,
kemudian realitasnya 4.300 real. "Malah itu lebih 1.000 real, nah 1.000 real
ini siapa yang bayar dari dana itu," singkatnya.
Keterangan yang diberikan Suryadharma itu
dimaksudkan agar masyarakat tidak salah paham dengan penggunaan uang calon
jamaah haji yang mengendap di rekening Kementerian Agama (Kemenag).
"Nah Ini supaya tidak ada salah pengertian,
supaya tidak ada pemahaman bahwa uang yang mengendap begitu lama tidak
dikenbalikan kepada jamaah, itu salah besar," simpulnya.
Artikel Terkait :
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Konsorsium Juanda
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Konsorsium Juanda
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
Kantor Pusat
ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar