Jumat, 13 Juli 2012

Penjelasan Menag Soal Pembiayaan Ibadah Haji


Okezone.com Selasa, 10 Juli 2012  - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku, dana yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah haji yang sudah mendaftar dan disimpan di bank itu digunakan untuk pembiayaan haji yang disebut direct cost.

Dalam pembiayaan haji, kata Suryadharma, ada yang disebutdirect cost maupun indirect cost. Yang dimaksud direct cost ialah biaya yang dibayar langsung jamaah. Kemudian, ada biaya yang sumbernya dari indirect cost, yakni dari hasil optomalisasi angsuran awal, istilahnya setoran awal haji yang disebut sudah terpendam lima, delapan dan sepuluh tahun dengan kata lain ada manfaat.

"Dalam bank konvensional itu disebut bunga. Nah, dari sinilah biaya-biaya lain dibayar dari dana ini," jelas Suryadharma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Ketua Umum PPP ini mencontohkan penggunaan dana tersebut, seperti untuk general service fee, yaitu biaya pelayanan umum yang harus dibayarkan kepada pemerintah Arab Saudi itu sebesar USD 277 jamaah membayar USD 100, lalu USD 177 dari dari dana itu.

Selain itu, dana tersebut  juga untuk biaya asuransi Rp100 ribu yang sebelumnya ditanggung jamaah. Sekarang sudah tidak lagi diberatkan oleh jamaah dan menggunakan dana itu. Pembuatan paspor pun diakuinya menggunakan dana tersebut.

"Lalu untuk paspor, biaya paspor kurang lebih itu Rp225 ribu, Dulu jamaah yang membayar sekarang dialokasikan dari dana itu. Kemudian biaya makan di Jeddah ketika mereka datang maupun pulang lalu di Arafah, Mina dan di Madinah itu jamaah tidak bayar lagi, ini  diambil dari uang itu," papar Suryadharma.
Sementara itu, dia juga mencontohkan untuk biaya pemondokan, namun bukan di tahun 2012, DPR mengerahkan 3.300 real misalnya, kemudian realitasnya 4.300 real. "Malah itu lebih 1.000 real, nah 1.000 real ini siapa yang bayar dari dana itu," singkatnya.
Keterangan yang diberikan Suryadharma itu dimaksudkan agar masyarakat tidak salah paham dengan penggunaan uang calon jamaah haji yang mengendap di rekening Kementerian Agama (Kemenag).
"Nah Ini supaya tidak ada salah pengertian, supaya tidak ada pemahaman bahwa uang yang mengendap begitu lama tidak dikenbalikan kepada jamaah, itu salah besar," simpulnya.

Artikel Terkait :

Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya

Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990 
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009 
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur 
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Konsorsium Juanda 
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

Kantor Pusat 
ARMINAREKA PERDANA 
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar