Thawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang harus dilaksanakan untuk kesempurnaan keduanya. Cara melakukan thawaf dengan menghadap ke arah Hajar Aswad dari arah terbitnya matahari, kemudian mengangkat kedua tangan seraya bertakbir, lalu berjalan mengitari Ka’bah dengan menempatkannya di sebelah kiri sebanyak tujuh putaran yang berakhir di depan Hajar Aswad (sudut Ka’bah bagian timur). Demikian thawaf yang sempuma yang disebut juga subu’ atau usbu’.
Adapun syarat sahnya Thawaf :
- Suci dari hadats besar dan kecil (suci badan/pakaian/tempat tawaf dari pada najis)
- Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw. ”Allah SWT tidak akan menerima shalat (yang dilaksanakan) tanpa bersih (sebelumnya).” dan sabda beliau kepada Aisyah r.a. yang datang bulan ketika sedang menunaikan ibadah haji, "Laksanakanlah apa yang dilaksanakan oleh seorang yang haji, kecuali satu haljanganlah engkau thawaf di Baitullah sehingga engkau mandi bersih (dari haidh).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:504 no.1650, dan Muslim II:873 no:117 dan 1211).
- Menutup aurat
- Allah SWT berfirman, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf: 31)
- Dan berdasarkan hadits Rasulullah saw, dari Abu Hurairah r.a. bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. pernah mengutusnya pada waktu memimpin ibadah yang telah diperintahkan Rasulullah saw. sebelum haji wada’, pada hari Nahar (10 Dzhulhijjah) bersama sejumlah sahabat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas larangan dari beliau: Setelah tahun ini, tidak boleh (lagi) ada orang musyrik yang menunaikan ibadah haji dan tidak boleh (pula) melakukan thawaf dengan telanjang bulat di Baitullah. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I:477 no:369, Muslim II:982 no:1347, ’Aunul Ma’bud V:421 no:1930, dan Nasa’i V:234).
- Melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna
- Nabi saw melakukannya tujuh kali putaran, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Umar ra, ”Datang ke Makkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran dan shalat dibelakang maqam Ibrahim dua raka’at, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dan sungguh pada diri Rasulullah saw. itu terdapat suri tauladan yang baik bagi kalian”. Dengan demikian perbuatan, Rasulullah saw. ini sebagai penjelasan bagi firman Allah SWT, ”Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj:29).
- Jika seseorang yang menunaikan manasik haji atau umrah sengaja meninggalkan sebagian dari tujuh putaran, walaupun sedikit, maka tidak cukup baginya, dan ia harus menyempurnakannya. Jika dia ragu-ragu maka peganglah bilangan yang paling sedikit sehingga dia yakin
- Memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di situ juga, dan berniat Tawaf jika Tawaf Wada'/Sunat/Nazar dan Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan berlawanan dengan arah jarum jam
- Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu berlia lari-lari kecil tiga kali putaran pertama dan berjalan biasa empat kali putaran sisanya.” Ada beberapa catatan adalah untuk lari-lari kecil hanya diperuntukkan bagi jamaah laki-laki sedangkan untuk perempuan cukup dengan jalan biasa. Ram'l atau lari-lari kecil ini hanya untuk 3 putaran pertama saja. Andaikata seseorang melakukan thawaf, sementara Baitullah berada di sebelah kanannya, maka tidak sah thawafnya.
- Harus berurutan langsung (tidak diselingi oleh pekerjaan lain)
- Nabi saw. melakukannya demikian dan Rasulullah saw. bersabda, "Ambillah dariku manasik hajimu." (Shahih: Irwa-ul Ghalil:1704). Jika terhenti sejenak untuk berwudhu’, atau untuk shalat fardhu yang telah dikumandangkan iqamahnya, atau untuk istirahat sejenak, maka tinggal melanjutkan kekurangannya. Namun jika terputus dalam waktu yang cukup lama, maka hendaklah ia memulai lagi dari awal.
- Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail
- Allah SWT berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah)." (Al-Hajj:29). Firman Allah SWT tersebut meliputi seluruh thawaf. Kalau ada orang yang thawaf di Hijr Isma’il, maka tidak sah thawafnya, karena Nabi saw menegaskan, "Hijr Isma’il termasuk Baitullah." (Shahih: Irwa-ul Ghalil:1704)
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
Kantor Pusat
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar