Ijin & Legalitas Usaha Arminareka Perdana:
- Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum Dirjen Pariwisata Nomor : Kep. 21/BPU/II/90
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-13645 HT 01.01.Tahun 2004
- Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor Izin Umroh : D / 146 Tahun 2012 & Nomor Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012
- Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nomor : 56020-1.858.23
- Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak NPWP 01.342.510.3-432.000
- Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nomor Reg. 075/AMPHURI/2008
- Terdaftar di Kementrian Agama No. Dj.VII.I/4/Hj.09/1332/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar