Menag Mulai Bagi Kuota Tambahan
Jawapos, Selasa 13 September 2011, Hal 12
Kami segera menetapkan provinsi yang mendapat alokasi dari kuota tambahan ini “Slamet Riyanto Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag”
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan kursi kosong jamaah haji yang tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ke daerah hari ini (13/ 9). Pada saat yang sama, Kemenag juga mulai mendistribusikan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Belum ada jaminan bahwa kursi kosong dan kuota tambahan itu akan teriisi penuh. Sebelumnya, pemerintah RI pada musim haji tahun ini mendapat kuota tetap 211 ribu kursi. Jumlah tersebut lantas dibagikan kepada 194 ribu jamaah haji regular dan 17 ribu jamaah haji khusus. Di antara jumlah itu, diketahui bahwa 2.582 calon jamaah haji tidak melunasi BPIH.
Di bagian lain, pemerintah mendapat kuota tambahan 10 ribu. Di antara jum-lah itu, 7 .000 dialokasikan untuk jamaah haji reguler dan 3.000 untuk jamaah haji khusus. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Slamet Riyanto mengatakan, hingga kemarin sore, Kemenag masih membahas distribusi kuota tambahan tersebut. Dia menjelaskan, kursi kosong yang disebabkan jamaah tidak melunasi BPIH bakal langsung dikembalikan ke daerah masing-masing. Sedangkan kursi dan kuota tambahan akan didistribusikan ke provinsi tertentu. Yaitu, provinsi yang masa tunggu atau waiting list (jamaahnya) cukup panjang.
Slamet menjelaskan, kursi kosong maupun kuota tambahan untuk jamaah haji regular dikembalikan ke daerah mulai hari ini. "Kami segera menetapkan provinsi yang mendapat alokasi tambahan dari kuota tambahan ini," tutur Slamet setelah halal-bihalal di lingkungan Kemenag kemarin (12/ 9)
Setelah kursi kosong dan kuota tambahan itu didistribusikan ke daerah, Kemenag memberikan waktu tiga sampai empat hari kepada kantor wilayah (kanwil) Kemenag di provinsi untuk memenuhinya. Masa pemenuhan kursi kosong dan kuota tambahan tersebut sekaligus juga bisa digunakan untuk pelunasan BPIH. Jika hingga masa yang ditentukan masih ada provinsi yang kuota hajinya tidak terisi, kuota itu akan diambil alih atau menjadi wewenang langsung Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali alias SDA.
Sebagaimana diketahui, saat Ini proposal pengajuan percepatan berangkat haji sudah menumpuk di meja Menag Suryadharma Ali. Proposal serupa juga ada di meja beberapa pejabat eselon satu dan dua. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, proposal itu berasal dari banyak pihak. Mulai masyarakat umum, partai politik, organisasi massa (ormas), sampai anggota DPR. Namun, belum ada keterangan resmi terkait dengan kabar tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat Ini proposal pengajuan percepatan berangkat haji sudah menumpuk di meja Menag Suryadharma Ali. Proposal serupa juga ada di meja beberapa pejabat eselon satu dan dua. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, proposal itu berasal dari banyak pihak. Mulai masyarakat umum, partai politik, organisasi massa (ormas), sampai anggota DPR. Namun, belum ada keterangan resmi terkait dengan kabar tersebut.
PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
Anisa: 031-7111 3345
Kantor Pusat
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Web : www.arminautama.com
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
Anisa: 031-7111 3345
Kantor Pusat
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Web : www.arminautama.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar